(Dinas Pendidikan – Kab.Karimun) Program peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peningkatan Mutu Guru sebagai pendidik. Oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi guru menjadi hal yang sangat penting dan perlu dilakukan kegiatan-kegiatan dan pelatihan-pelatihan. Untuk menunjang hal tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun merancang program untuk meningkatkan keterampilan guru dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan Permendiknas No. 39 Tahun 2009.
Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali meluncurkan regulasi baru yaitu Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah

Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain itu, karena saat ini pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan . Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).
maka Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan akan memprogramkan dan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PP No. 74 Tahun 2008 dan Permendiknas No. 39 Tahun 2009 Tingkat SMA/MA dan SMK Se-Kabupaten Karimun. Sesuai yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun (Bapak Harris Fadillah) pada saat pembukaan secara resmi kegiatan tersebut mengharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan informasi lebih lanjut dan terarah terhadap apa yang terkandung dalam pp no 74 tahun 2008 dan permendiknas no 39 tahun 2009 tersebut, sehingga dengan hal tersebut dapat menumbuhkembangkan kerja profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik.

 

 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *