(Dinas Pendidikan – Kabupaten Karimun ) Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen lebih lanjut mendefinisikan profesional sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

 

Oleh karena itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan serta dilandasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru saat ini, maka perlu adanya pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru antara Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru.

Terkait dengan hal ini, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, pada tanggal 15 sampai dengan 17 September 2011 bertempat di LPMP Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Gajah No. 21 Rejosari – Pekanbaru.

Pelaksanaan Rakor ini dibuka oleh Kepala Teknologi dan Informasi Pendidikan – Dinas Pendidikan Provinsi Riau Bpk. Abdul Kadir yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan didampingi Ketua Sertifikasi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang juga merupakan Pembantu Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNRI Bpk. Dr. Jimmy K., serta dihadiri oleh peserta dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yang masing-masing Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Bidang yang menangani Data PTK Dinas Pendidikan, Ketua Sertifikasi pada Dinas Pendidikan dan Koordinator Data PTK (NUPTK) pada Dinas Pendidikan. Rakor ini bertujuan agar stakeholder terkait, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 untuk mewujudkan dan mendukung implementasi UU Nomor 14 tahun 2005. Selain itu, diharapkan melalui Rakor ini dihasilkan data NUPTK yang sinergi sebagai dasar untuk penetapan peserta sertifikasi tahun 2012, melalui sinkronisasi data peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 dengan data NUPTK Online. Peserta rakor juga diharapkan dapat memahami prosedur pelaksanaan sertifikasi, yang secara umum mencakup pelaksanaan penetapan peserta, proses penilaian dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.

Semoga ke depan pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan lebih baik dan lancar, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat daerah… Amin.

(Grandy/Benny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *