Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia, termasuk daya saing di bidang prestasi akademik dan non akademik.

Aplikasi pendataan merupakan aplikasi berbasis Online yang dibangun Oleh Kemdikbud RI  yang sangat membantu pihak sekolah dan dinas Pendidikan untuk mengetahui profil real sekolah tersebut. Aplikasi ini bukan hanya bisa mendata, tetapi juga mempunyai fungsi lain yaitu dapat di gunakan untuk membuat profil sekolah dan absen siswa dan lainya. Data-data yang sudah dihimpun dalam aplikasi di masing-masing sekolah itu harus disampaikan secara online ke pusat. “Selama ini data yang dihimpun dari semua sekolah untuk dilaporkan ke pusat masih secara manual sehingga dalam ketepatan waktu proses pelaporan kadang memakan waktu, namun dengan sistim on line ini tentunya akan jauh lebih akurat dan cepat.

Dinas Pendidikan Kab.Karimun melalui Bidang Pendidikan Dasar melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator Pendataan Tingkat SD/SMP se-Kabupaten Karimun, kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 8 sampai dengan 10 Juni 2013 bertempat di Wisma Karimun Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan ini dihadiri oleh Peserta Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator Pendataan Tingkat SD/SMP se-Kabupaten Karimun Tahun 2013 berjumlah 153 orang perwakilan SD dan 39 orang perwakilan SMP., dan Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Yusuf Rokhmat, MT dari Sekretariat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Asyarudin Andhin, MT dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Diharapkan dari sekolah melalui operator-operator sekolah dapat mengupdate aplikasi pendataan ini secara berkala sesuai dengan kondisi real disekolah, karena aplikasi pendataan ini kedepannya akan dijadikan acuan untuk menentukan dana Bos, Sertifikasi dan segala tunjangan-tunjangan yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ).

Untuk Informasi selengkapnya tentang pendataan Dikdas dapat di akses di alamat : http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/new/index.php/

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *