Salah satu wujud pelaksanaan reformasi birokrasi adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 36 tahun 2010 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Poin penting yang tersurat dalam permendikbud tersebut adalah perubahan tugas dan fungsi pengumpulan data yang sebelumnya dibebankan kepada Pusat dan Statistik pendidikan ( Sebelumnya Pusat Statistik Pendidikan dialihkan menjadi tugas dan fungsi masing-masing unit utama

Dengan perubahan tugas dan fungsi ini berimplikasi terjadinya perombakan prosedur/mekanisme dan pengumpulan data di masing-masing unit utama. Sebagai unit yang sebelumnya tidak pernah memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan pengumpulan data menjadikan unit utama harus bekerja keras untuk segera mengambil langkah dalam memenuhi tugas dan fungsi barunya tersebut.

Dalam hal pengelolaan data pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( waktu itu masih dibawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional) mengeluarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional) mengeluarkan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.

Instruksi Menteri ini pada dasarnya menugaskan kepada Direktur Jendral dan Sekretaris Direktorat Jenderal ( dalam buku cetak biru ini konteksnya adalah Pendidikan Menengah) Untuk mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data dari satuan pendidikan secara bersama-sama untuk masing-masing unit utama dan memastikan bahwa satuan pendidikan hanya didata paling banyak satu kali dalam satu semester untuk memenuhi semua kebutuhan data kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dinyatakan pula bahwa hasil pengumpulan data tersebut merupakan satu-satunya sumber acuan data pendidikan dalam rangka kegiatan dan pengambilan atas entitas pendidikan didata.

Sebagai unit ditunjuk untuk mengkoordinir pengumpulan data dari satuan pendidikan secara bersama-sama, Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Perlu merumuskan tentang :

  1. Atribut dari masing-masing entitas yang akan dijadikan formulir dasar pengumpulan data.
  2. Struktur database tingkat unit utama yang akan dijadikan dasar pengembangan aplikasi
  3. Mekanisme pengumpulan data
  4. Strategi sosialisasi.
  5. Strategi Monitoring dan Evaluasi.

Rumusan ini harus segera di publikasikan mengingat kebutuhan data akan terus berjalan tidak dapat menunggu dengan alasan apapun. Oleh karena itu, buku cetak biru dipublikasikan dalam rangka memberikan penjelasan yang sangat detil terkait pendataan pendidikan di lingkungan Direktorat jendral Pendidikan Menengah.

Cetak biru ini disusun untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang pelaksanaan pendataan dilingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah. Diharapkan, unit-unit terkait dengan pendataan pendidikan menengah memeperoleh informasi yang jelas sehingga mangarahkan segala daya upayanya demi suksesnya pendataan ini. Secara terperinci buku ini berisi penetapan prosedur dan mekanisme pendataan dilingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah mulai dari satuan pendidikan sampai dikelola di Direktorat Jenderal Pendidikan menengah. Selain itu, buku ini berisi tentang rekomendasi pelaksanaan implementasi yang melibatkan simpul-simpul pendataan yang merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jendral Pendidikan Menengah.

Atas dasar itu Dinas Pendidikan melalui Bidang Pendidikan Menengah melaksanakan Pelatihan “Paket Aplikasi Sekolah ( PAS ) SLTA Se- Kabupaten Karimun Tahun 2013” kegiatan ini dilaksanakan di Wisma Karimun selama 4 hari dari tanggal 4 sampai dengan 7 April 2013, dengan mendatangkan narasumber dari Kementrian dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah.

Untuk mengetahui informasi seputar tetang PAS ( Paket Aplikasi Sekolah ) dapat mengunjungi link di :

http://203.171.221.242/sipdikmen/html/index.php

 

 

 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *